Laporan : Edwar Mulfen
Sabtu, 01 Oktober 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat (Badruzaman-red), pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, zetriansyah, S.H, menggelar konferensi Pers, bertempat dikediaman Badruzaman Desa Payambik kecamatan Amen, kabupaten Lebong, pada hari Jum’at (30/09/22) kemaren.
Pada kesempatan tersebut ketua BMA kabupaten Lebong Badruzaman melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, S.H, mempertegas atas keputusan PTUN Bengkulu yang telah mengabulkan gugatan kliennya (Badruzaman) dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 369 tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong.
Selain menjelaskan dan mempertegas tentang keputusan PTUN Bengkulu, Zetriansyah, S.H, selaku kuasa hukum Badruzaman, telah melayangkan surat somasi terhadap Nedi Aryanto. Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati Kabupaten Lebong, Ketua DPRD Kabupaten Lebong dan Ketua BMA Provinsi Bengkulu.
Lanjut Zetriansyah, dengan telah dikeluarkannya putusan PTUN Provinsi Bengkulu Nomor.: 09/G/2022/PTUN.BKL, maka Saudara Nedi Aryanto, tidak berhak dan tidak boleh lagi melakukan dan melaksanakan kegiatan apapun yang berhubungan dengan BMA kabupaten Lebong, serta membawa dan mengatasnamakan BMA kabupaten Lebong.
“Berdasarkan keputusan PTUN provinsi Bengkulu nomor 09/G/2022/PTUN.BKL, maka kepemimpinan Bapak Badruzaman, sebagai ketua BMA kabupaten Lebong, dinyatakan SAH baik secara hukum maupun prosedural, hal itu juga diperkuat berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor : 347 tahun 2017,” tegas Zetriansyah, S.H.
Untuk itu melalui somasi ini kami mengingatkan kepada saudara Nedi Aryanto, agar mentaati dan menghargai keputusan PTUN provinsi Bengkulu, sejak diterimanya somasi ini. Jika saudara Nedi Aryanto, masih tidak mengindahkan hal-hal yang disampaikan dalam somasi tersebut, maka kami sebagai kuasa hukum Badruzaman (ketua BMA kabupaten Lebong) memastikan akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata, karena sejak dikeluarkannya keputusan PTUN ini telah diketahui bahwa saudara Nedi Aryanto, masih sering mengatasnamakan BMA kabupaten Lebong.
“Karena telah diketahui, bahwa suadara Nedi Arianto, masih sering mengatasnamakan BMA kabupaten Lebong dan hal itu jelas-jelas melanggar hukum karena tidak menghargai dan mempedomani amar keputusan PTUN provinsi Bengkulu, maka melalui surat somasi ini kita mengingatkan saudara Nedi Aryanto, untuk mengindahkan dan mentaati keputusan PTUN provinsi Bengkulu, jika tidak mengindahkan somasi ini, maka kita pastikan akan melaporkan secara hukum baik itu perdata maupun pidana,” tandas Zetriansyah, S.H, selaku kuasa hukum BMA kabupaten Lebong (Badruzaman, red).
Editor : Redaksi.