Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 8 April 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Kelanjutan rapat kerja DPRD Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, bersama eksekutif dengan agenda pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), di gedung rapat paripurna lantai II yang dihadiri 7 fraksi dewan berjalan lancar pada hari sabtu (8/4/2023).
Rapat Kerja DPRD Bengkulu Utara Bersama Eksekutif dalam Pembahasan Raperda LP2B ini dipimpin oleh Waka I Juhaili, S.Ip didampingai Waka II, Herliyanto,S.Ip, yang di ikuti 7 fraksi secara lengkap, Sekwan, Kabag persidangan, stab sekretariat Dewan, Sekda, Asisten 1-III, Kepala Bapeda, kemenkumham provinsi Bengkulu, Dinas TPHP, PUPR, dinas Perikanan, Dinas ketahanan pangan, kabag Hukum, SDA maupun undangan lainnya.
Juhaili, S.IP dan Herliyanto Pada kesempatan ini, mengatakan, pihak DPRD Bengkulu Utara, melanjuti rapat kerja bersama eksekutif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sesuai dengan jadwal Banmus yang di sepakati.
“Kelanjutan rapat kerja untuk mendalami rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kabupaten Benglulu Utara, di ajukan pihak eksrkutif beberapa waktu lalu, dihadiri perwakilan fraksi-fraksi secara lengkap,” katanya.
Lanjut unsur pimpinan DPRD BU, pembahasan pasal per pasal rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kabupaten Benglulu Utara, sudah selesai dilakukan.
“Tadi kita melanjuti rapat pendalaman pasal per pasal rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kabupaten Benglulu Utara. Semua pasal sudah selesai di bahas, tinggal menunggu rapat paripurna kata akhir fraksi – fraksi nantinya. Apakah rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kabupaten Benglulu Utara tersebut di sepati menjadi Perda atau tidak,” tandas pimpinan Dewan Bengkulu Utara (Adv)
Editor : Redaksi.