Baheri : Kadis Kominfo BU Sempat Marah Sebelum Dugaan Suap Dua Jurnalis, Ini Rangkuman Ceritanya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 23 Januari 2023

Kilas Bengkulu, Utara – Kepala desa Tanjung Putus kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, sebelum terjadinya OTT, dugaan Suap terhadal Dua Jurnalis, pihaknya mendapat surat dari dinas Kominfo, pada tanggal 10/1/2023, yang isinya ada 13 point. Terkait permintaan data Dana Desa. Mendapat surat tersebut ia mendatangi kepala dinas kominfo, Suryadi, S STP, M.Si. Saran dan penekanan dari kepala dinas Kominfo seluruh kades kecamatan kerkap untuk menyerahkan data yang di inginkan pihak jurnalis/wartawan melalui kominfo tersebut, jika tidak di berikan akan di sidangkan ke pengadilan lembaga Komisi informasi publik (KIP).

Mendapat informasi dari kepala dinas Kominfo BU (Suryadi red), saya pulang menemui para kades untuk menyampaikan hasil pertemuan. Setelah itu saya kembali lagi ke dinas Kominfo menyampaikan, bahwasan semua kepala Desa belum siap menyerahkan data – data tersebut. Disitu la pak Suryadi, memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan data hingga tanggal (16 Januari 2023).

Singkat cerita kepala desa beserta camat, kominfo dan oknum wartawan tersebut melakukan pertemuan, lebih kurang sebanyak 3 kali. Pada pertemuan itu kepala dinas kominfo mengulas kembali terkait surat tersebut, serta memberi beberapa solusi, diantaranya, menyelesaikan secara interen, menolak surat tersebut, hingga melanjutkan sidang ke lembaga KIF. Obsi dari kepala Dinas Kominfo langsung di tolak oleh pak camat, dengan mengatakan tidak ada kewenangan dinas Kominfo maupun wartawan meminta data tersebut, kecuali Dinas PMD dan inspektorat atau Bupati. Mendengar perkataan camat, kepala dinas Kominfo langsung Marah-Marah dengan mengatakan, “Itu la kamu tidak mengerti undang-undang KIF dan Undang – Undang Dinas Kominfo, seharusnya pak camat dan kades mengerti permasalahan kayak ini,”. Mendegar perkataan kepala dinas tersebut kami menjadi takut juga, akhirnya kami berunding dengan oknum wartawan tersebut. Perundingan itu belum juga ada kesepakatan. Semua bukti – bukti, di yakin terekam di CCTV, Dinas Kominfo ketika itu,” kata Baheri, selaku Kepala Desa Tanjung Putus kecamatan Kerkap.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/01/21/jurnalis-akan-rapatkan-barisan-unjuk-rasa-ke-polda-bengkulu-terkait-dugaan-skenario-ott-dua-wartawan-bu/

Lanjut Bahari, karena tidak adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali ke desa masing-masing. Saya (Bahari red) ke Bengkulu, pulang dari Bengkulu langsung ke kediaman Oknum Wartawan inisial “ER” hingga ada beberapa hal yang dibahas, termasuk nominal uang. Dari kediaman oknum wartawan tersebut, saya pulang bertemu dengan kades-kades lain, untuk mencari nominal uang akan di berikan ke oknum wartawan. Terkumpul dari enam kepala desa sebanyak Rp.30 Juta. Uang tersebut sempat di tolak oleh oknum wartawan “ER” dengan alasan jika ingin diberikan, ia meminta penyerahannya di Dinas Kominfo, yang disertai barang bukti berupa surat pernyataan 6 Desa sudah selesai, sementara desa lain dilanjutkan. Terkait siapa yang memberikan uang terhadap oknum wartawan tersebut, tentu salahsatu Kades, yang pasti bukan saya, hal itu tidak bisa saya buka terhadap publik, jika ingin mengetahui lebih jelas, silahkan pertanyakan terhadap penyidik polda Bengkulu.

Kami ini menjabat baru sekitar 5 bulan, tentu kami belum mengerti yang mana data boleh di berikan ke wartawan mana yang tidak boleh, setelah kami konsultasi ke beberapa pihak, terkait data aliran dana desa bisa di berikan, jika ada perintah dari DPMD, Inspetorat dan Bupati,” ungkap Baheri.

Sementara, Aprin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Prop. Bengkulu, mengatakan, peristiwa OTT terhadap dua oknun wartawan Bengkulu Utara, merupakan kasus Suap, maka Penyuap dan penerima Suap dalam pelaksanaan Pembangunan adalah perbuatan melawan Hukum (bertentangan) dengan Hukum, maka penyelesaiannya harus diproses sesuai prosedur Hukum berlaku, tanpa membeda – bedakan antara oknum pemberi Suap dan oknum penerima suap.

Saya sebagai Ketua DPD-SPRI daerah Bengkulu, tentu tidak bermaksud membela kedua oknum Wartawan itu, dan juga tidak membela oknum kepala desa terkait dalam kasus tersebut. Namun harapan kita aparat penegak hukum di daerah ini, dapat bertindak adil. Terkait kasus yang menimpah oknum jurnalis di Bengkulu Utara belum lama ini, penyelesaiannya harus diproses sesuai prosedur Hukum berlaku, tanpa membeda – bedakan antara oknum pemberi Suap dan oknum penerima suap,” tandasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum diperoleh hak jawab kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *