Jurnalis Akan Rapatkan Barisan Unjuk Rasa Ke Polda Bengkulu Terkait Dugaan Skenario OTT Dua Wartawan BU

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 21 Januari 2023

Kilas Bengkulu, Utara – Menangapi adanya dugaan oknum kades wilayah kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang membuat dan menyebarkan video serta mengaku telah ikut serta “Mengupan” atau menjebak oknum dua wartawan, saat pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu melakukan penangkapan pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.

Oknum kades yang mengaku ikut “Mengupan” atau menjebak dan membuat skenario OTT dua wartawan, masih bebas  berkeliaran hingga saat ini, membuat Aprin Taskan Yanto yang akrap di panggil Gundul selaku Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) provinsi Bengkulu, kembali bersuara.

Melihat serta meanalisa dari video yang dibuat dan di sebarkan oleh oknum kepala Desa wilayah kecamatan Kerkap Bengkulu Utara, yang mengakui ikut “Mengupan” dan mengumpulkan uang terkait skenario jebakan tidak dilakukan penahanan maupu proses hukum yang sama oleh aparat penegak hukum polda Bengkulu, untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut,” kata Aprin.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/01/20/aprin-diharapkan-kapolda-bengkulu-turun-langsung-memantau-proses-hukum-dugaan-oknum-kades-jebak-dua-w

Lanjut Aprin, video yang disebarkan oknum kades maupun papan bungga yang terpasang di halaman Polda Bengkulu, mengatasnamakan forum kades kecamatan Kerkap tentu sangat menyinggung perasaan insan pers khususnya di provinsi Bengkulu, Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat  wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kades ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan, juga merusak nama baik profesi Dimata masyarakat umum.

Pengakuan oknum kades  dalam rekaman Vidio  kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas sudah merencanakan niat buruk untuk menjebak dua wartawan tersebut, merujuk dari UU TIPIKOR pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian hanya pelaku penerima saja sementara untuk pelaku pemberi dan pelaku pembuat skenario dalam hal ini belum diamankan,” katanya.

Lebih tegas Aprin, mengatakan, Jurnalis di setiap daerah telah menghubungnya, untuk segera merapatkan barisan menggelar aksi unjuk rasa ke Polda Bengkulu. Terkait indikasi oknum rekan jurnalis yang dipaksakan pidana, sementara oknum kades yang mengumpulkan uang sebagai umpan dalam membuat skenario OTT tidak dilakukan penahanan.

Tidak menutup kemungkinan pihak kita dalam waktu ini, menggelar aksi unjuk rasa ke Polda Bengkulu. Memberikan dukungan moril terhadap rekan wartawan BU, yang diduga dipaksakan OTT oleh oknum Kades kecamatan Kerkap. Setidaknya peristiwa pemaksaan pidana pada profesi jurnalis tidak terulang lagi. Ibarat kata APH, tajam ke lawan tumpul ke kawan. Apabila aspirasi kita tidak ditanggapi oleh bapak Kapolda yang baru ini dipastikan menyampaikan aspirasi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. karena Marwah pers tidak boleh di bungkam, dengan cara wartawan minta data di tukar sejumlah uang apa lagi untuk jebakan OTT,” ucap Aprin

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Wujudkan Visi Dan Misi Program Pembangunan 2025 Desa Kelindang Di Benteng Gelar Musyawarah RKPDes

Laporan : Anel Yadi Rabu, 20 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Kelindang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *