Laporan : Aryon Suswanto
Selasa, 27 Desember 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Pada bulan November 2022 lalu, Dewan pimpinan cabang Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara, yang dipimpin Herliyanto, S.IP, telah membuka rekrutmen bakal calon legislatif (caleg) (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, untuk pemilu 2024. Dalam memberi kesempatan terhadap masyarakat Bengkulu Utara, yang ingin membantu warga melalui jalur politik baik di dapil 1, 2, 3 dan dapil 4. Kembali partai Gerindra membuka daftar rekrutmen bakal calon legislatif (caleg) (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, untuk pemilu 2024, mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga 26 maret 2023.
Herliyanto, S.IP, selalu ketua DPC Gerindra Bengkulu Utara, mengatalan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus partai Gerindra baik di tingkat provinsi maupun Pusat mengenai rekrutmen bakal caleg yang sudah dibuka kembali oleh pihaknya mulai tanggal 26 Desember 2022 – hingga 26 Maret 2023. Rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka untuk semua pihak yang berminat maju sebagai Caleg legislatif dari partai Gerindra di masing – masing dapil kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2022/11/18/herliyanto-dpc-gerindra-bengkulu-utara-buka-pendaftaran-bakal-caleg-dprd-ini-syaratnya/
“DPC Gerindra Bengkulu Utara telah membuka pendaftaran Rekrutmen Caleg legislatif secara tetbuka. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kantor DPC di Desa Rama Agung kota Arga Makmur atau melalaui via kontact person Hp. 0853 8231 0808 dan 0853 7888 0880,” kata Herliyanto (Ba’af).
Ia menambahkan, tugas tim dari DPC Gerindra Bengkulu Utara adalah memverifikasi bakal calon yang daftar secara berjenjang sesuai dengan tingkat bakal caleg yang akan maju dalam kontestasi pada pemilu 2024 mendatang.
“Memverifikasi bakal calon – bakal calon yang daftar secara berjenjang maksudnya untuk menyeleksi persyaratan – persyaratannya. Syarat secara umum yang perlu di lengkapi oleh pihak yang berminat untuk mendaftar diantaranya, (1). Usia minimak 21 Tahun, (2). Pendidikan terakhir minimak SMA sederajat, (3). Kader partai Gerindra yang dibuktikan dengan KTA dan wajib mematuhi AD ART serta peraturan partai Gerindra, (4). Mengirimkan biodata diri seperti poto kopy Ijajah terakhir, KTP, KTA dan pas poto 4X6,” tandas Herliyanto, S.IP (Ba’af).
Editor : Redaksi