Laporan : Aryon Suswadi
Selasa, 27 Desember 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi membuka untuk penyerahan berkas dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon (Balon) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024, berbagai bakal Calon peserata yang mengikuti jalur pemilihan DPD RI wilayah provinsi Bengkulu, mulai berdatangan untuk mendaftar dan melengkapi berkas syarat dukungan.
Hari ini, selasa 27 Desember 2022, diketahui Dr. H. Imron Rosyadi, M.M, M.Si, mantan anggota dewan DPRD Bengkulu utara, juga mantan wakil Bupati, mantan Bupati dua Periode kabupaten Bengkulu Utara, dan mantan DPRD Provinsi Bengkulu ini, bersama tim mendatangi KPU Provinsi untuk mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024. Maka pemilih dalam wilayah provinsi Bengkulu yang mendukung beliau sejak awal tentunya harus bersiap – siap memberi dukungan secara penuh pada pemilu tahun 2024.
Dr. H. Imron Rosyadi, M.M, M.Si, terhadap awak media ini, bersama tim nya membenarkan, hari ini pihaknya mendaftar mendatangi KPU Provinsi Bengkulu, untuk mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024.
“Sebagai Bakal Calon (Balon) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024, saya menyerahkan berkas dukungan pencalonan Balon Peserta Pemilu DPD RI ke KPU Provinsi Bengkulu,” kata Dr. H. Imron Rosyadi, M.M, M.Si.
Lanjut Dr. H. Imron Rosyadi, setelah pihaknya, menyerahkan berkas dukungan pencalonan Balon Peserta Pemilu DPD RI ke KPU Provinsi Bengkulu, maka tinggal menunggu hasil pengecekkan kelengkapan berkas terlebih dahulu yang sudah diserahkan. Jika tidak salah, berdasarkan jadwal KPU provinsi, verifikasi berkas dan verifikasi faktual terhadap kebenaran berkas dukungan, yang akan dilakukan mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 8 April 2023
“Saya sudah pastikan maju sebagai Balon Peserta Pemilu DPD RI dari provinsi Bengkulu. Apakah akan ditetapkan sebagai peserta Balon atau tidak nantinya, kita lihat saja saat finalisasi dari pihak KPU. Yang pasti syarat diminta pihak KPU kita penuhi terlebih dahulu,” tandas Dr. H. Imron Rosyadi, M.M, M.Si.
Editor : Redaksi.