Terkait Data Pemkab Lebong Sosialisasi Perbup 36 tahun 2021, Berikut Penjelasan Bupati Dan Kominfo

Laporan : Edwar Mulfen

Senin, 03 Oktober 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong, provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Perbup Nomor : 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten, bertempat di Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Senin (3/10/22)

Pantauan biro media ini, acara tersebut dibuka langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, dihadiri oleh para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Narasumber dari Bappeda Provinsi Bengkulu, Narasumber dari Kominfo Provinsi Bengkulu, Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebong, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Lebong, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Lebong, dan peserta sosialisasi maupun undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kopli Ansori, menyampaikan, program SDI terkait dengan upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM dalam implementasinya. Sesuai arahan Presiden wajib disegerakan karena sejalan dengan perkembangan zaman berbasis data dan teknologi dan informasi.

Pengumpulan dan Konfirmasi data ini, dilakukan dalam rangka menjamin kualitas dan kelengkapan data, utamanya untuk mengambil kebijakan dan menyusun perencanaan tentu data adalah bahan utama,” tegas Bupati.

Lanjut Bupati Kopli, melalui forum ini, diharapkan antar stakeholder nantinya dapat saling bertukar informasi dan memberikan saran pendapat, sekaligus mendiskusikan dan membahas berbagai hal penting untuk mendapatkan data akurat, guna mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan plus publikasi Kabupaten Lebong ke depannya.

Kedepannya, semoga kita dapat mewujudkan satu data Lebong yang akhirnya dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat pada umumnya,” harap Kopli.

Sementara Plt Kadis Kominfo-SP Lebong, Danial Paripurna, menyebutkan, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjamin kualitas tata kelola data. Program SDI dimulai dari peran Bapeda sebagai Kordinator, BPS dan DPUPRHub sebagai pembina data, peran Kominfo sebagai wali data dan peran perangkat daerah sebagai produsen data, sampai kepada proses rekomendasi jika ada perangkat daerah yang akan melakukan survei.

Dengan segala keterbatasan kita di bidang sumber saya manusia (SDM) statistisi dan ahli IT Kominfo-SP akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan secepatnya dapat dijalankan,” ungkapnya.

Harapan Danial Paripurna, agar SDI dapat terlaksana dengan baik berdasarkan Perbup Nomor ,: 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lebong.

Kita segera menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen untuk membangun data sektoral, yang kemudian divalidasi untuk diintegrasikan dengan data SDI tingkat provinsi dan nasional. Di sisi lain, Dinas Kominfo SP Lebong sudah menjalankan program VPN (Virtual Private Network) yang berfungsi untuk mengamankan data jaringan di lima OPD, yakni Dinas Dukcapil, Dinas Perkim, Dinkes, BPBD, dan Dinas PMD, sementara Dinas lainnya akan menyusul tahun depan, diantaranya DPM-PTSP dan Dikbud.

Pentingnya program SDI, sejalan dengan program satu akun yang nantinya pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses dalam portal SDI. VPN  berfungsinya untuk melindungi data. Mengingat saat ini data-data yang ada sudah online untuk diakses secara global,” tandas Danial.

Editor : Redaksi.

 

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *