Sonti Bakara Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU Jawaban Pihak Eksekutif Terkait Raperda APBD-P 2022 Dan Raperda Industri

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 02 September 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampigi Waka I Juhaili, S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP,  memimpin rapat paripurna atas jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi sebelumnya tentang dua rancangan
rancangan Pelaturan Daerah, terdiri dari : 1. Rancangan Pelaturan Daerah Bengkulu Utara Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. 2. Rancangan peraturan daerah Bengkulu Utara Tentang rencana pembangunan industri tahun 2022 hingga 2042, pada hari Jum’at (2/9/2022).

Turut hadir dalam rapat paripurna ini diantaranya, anggota Dewan, Wabup mewakili Bupati, unsur FKPD Bengkulu Utara, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan Organisasi Wanita, perwakilan BUMD, maupun undangan lainnya.

Setelah dipersilakan pihak Eksekutif untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi, wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.AP, mengucapkan terima kasih kepada fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2022 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2022 – 2042.

Semoga koordinasi dan kerjasama antara pihak lembaga DPRD BU dan Pihak eksekutif dapat terus berjalan dengan baik dalam menyamakan persepsi untuk memadu keserasian satu tujuan, dan terima kasih atas ketelitian ketua dewan beserta anggota dan fraksi-fraksi yang terhormat atas pembahasan rancangan raperda ini untuk menuju Kabupaten Bengkulu Utara yang maju dan sejahtera,” jelas Arie Septia Adinata usai rapat saat diwawancara pihak media.

Lanjut Wabup, Semua jawaban tadi tentu belum bisa memuaskan semua pihak, maka nantinya diperlukan untuk dilakukan pendalaman pembahasannya, antara anggota dewan bersama eksekutif, ucapnya.

Dalam kesempatan ini pimpinan Rapat paripurna mengatakan, untuk tahapan berikutnya akan dilakukan pembahasan antara anggota dewan bersama Eksekutif, guna pendalaman materi sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, melalui agenda rapat kerja dengan pihak eksekutif sehingga pada akhirnya rancangan peraturan tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah tahun 2022-2042, tandas Sonti Bakara, S.H.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *