Uang 10 Juta Melibatkan Oknum Faksi Partai Golkar DPRD BU, Kabarnya Hari ini Geliran Ketua BK Di Periksa Penyidik Polda, Ini Kata Sonti Bakara

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 02 September 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Usai Ketua komisi I diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada hari kamis (01/9). Hari ini jum’at (2/9), kabarnya giliran ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD BU di Periksa tim penyidik Polda Bengkulu.

Sebelumnya ada beberapa Rekomendasi Tim Badan Kehormatan (BK) dewan  pada rapat paripurn lalu terkait masalah uang Rp. 10 Juta, yang melibatkan oknum cakades desa Kalai Duai kecamatan Arma Jaya dan anggota dewan fraksi partai golkar Sudarman, S.IP, hingga kini diduga juga belum diproses secara cepat oleh pihak pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

Karena masalah uang 10 juta tersebut diduga ada unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan suap, gratifikasi atau pungutan liar, dilakukan oknum anggota fraksi partai golkar komisi III, yang bernama Sudarman, S.IP itu, terkait proses sengketa pilkades serentak tahun 2022, di ajukan beberapa orang ke komisi I kini memasuki babak baru, karena ada pihak yang melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Bengkulu.

Diperiksanya, ketua Komisi I DPRD BU, diduga setelah menjadi salah satu korban pecatutan nama yang dilakukan oleh oknum anggota fraksi partai golkar komisi III, yang bernama Sudarman, S.IP, terkait pengambilan uang Rp.10 juta dari salah satu calon kepala desa yang kalah pilkades saat mengajukan laporan atau sengketa ke Komisi I beberapa waktu lalu.

Terkait ketua BK diperiksa oleh tim penyidik Polda Hari ini, Ketua BK Aliantor Arahap, belum memberikan keterangan ketika di konfirmasi media ini sekitar pukul 11 : 28 Wib, hari Jum’at (2/8/2022).

Mengapa lamban pihak pimpinan DPRD BU, merespon untuk memberikan tindakan hasil rekomendasi tim Badan Kehormatan (BK) Dewan, belum diketahui secara jelas. Kini ketua DPRD BU Sonti Bakara, S.H, mulai berauara kembali, (2/9/2022).

Lembaga DPRD ini harus mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Terkait masalah oknum anggota dewan Sudarman, S.IP, tersebut, kita bekerja sesuai aturan yaitu tatib. Bahkan pihak lembaga sudah menjadwalkan panmus, karena tidak mencukupi korum maka di jadwalkan ulang pada tanggal 21 September 2022 di panmus kembali. Karena tanggal tersebut merupakan hari terakhir sejak diputuskan tim BK untuk diproses oleh lembaga dewan (30 hari kerja reda),” Tegas Sonti.

Lanjut Sonti, saudara .Sudarman, S.IP, meminta perlindungan hukum dengan cara memasukan surat, untuk ditunda keputusan ketua Dewan. Masalah ini tetap di Panmuskan. Keputusannya nati tergantung rapat paripurna Panmus tanggal 21 September Akan datang. Hari ini ketua BK sedang di Periksa oleh tim penyidik Polda Bengkulu, tandas Sonti Bakara.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Pengesahan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara  – Menindak lanjuti hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *