Laporan : Edi Yanto
Senen, 25 April 2022.
Kilas Bengkulu, Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), secara tertutup berdasarkan undangan sebelumnya, di ruang Paripurna DPRD BU, senen (25/04/2022).
Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, bersama wakil ketua I, Juhaili, S.IP dan wakil ketua II, Herliyanto, S.IP.
Sonti Bakara, SH, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini melaksanakan ketentuan konstitusional Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, tentang pedoman Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
“Pimpinan Dewan melaksanakan rapat paripurna perubahan AKD DPRD kabupaten Bengkulu Utara. Sesuai dengan ketentuan konstitusional Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, tentang pedoman tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” Jelas Sonti.
Lanjut Sonti, Perubahan usulan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Bengkulu Utara, tergantung hasil rapat dan kesepakatan dari anggota dewan hari ini.
“AKD yang di bahas mulai dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda), Komisi-Komisi DPRD BU. Nantinya kita berharap kepada anggota DPRD yang ditunjuk dalam perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD BU ini, Bisa segera melaksanakan proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPRD dan hasilnya untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Sonti. (Adv)
Editor : Redaksi.