Laporan : Edi Yanto
Senen, 27 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Atas laporan oknum Ustad AS terhadap UJ dan CDK dengan tuduhan pemerasan dan perampasan hingga ditetapkan menjadi tersangka serta dilakukan penahanan baik di mapolres maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu Utara.
Aidil Jumidi, S.H, M.H, selaku PLH Kalapas Arga Makmur terhadap media ini menjelaskan, setelah menerima keputusan pihak pengadilan baik melalui kejaksaan dan kuasa Hukumnya, bahwa UJ bebas dari Dakwaan. Maka pihak Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Arga Makmur sekitar pukul 21 : 10 Wib, Malam ini juga telah membebaskan saudara UJ.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/09/27/tuduhan-oknum-ustad-as-tidak-terbukti-hakim-putuskan-uj-dan-cdk-bebas-murni/
“UJ telah ditahan selama 6 Bulan, Malam ini sudah dibebaskan dari Dakwaan. Pembebasan UJ tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 111/Pud.B/2021/PN Agm, bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” Jelas Plh Kalapas Arga Makmur, Aidil Jumidi, S.H., M.H.
Lanjut Aidil Jumidi, kebebasan UJ, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur Malam ini, langsung dijemput oleh kuasa Hukumnya, Julisti Anwar, S.H dan pihak keluarga, tandasnya.
Editor : Redaksi.