Laporan : Edi Yanto
Selasa, 28 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berawal dari tuduhan oknum Ustad Aris Kasmandi, S.Pd, yang beralamat Desa Kertapati kadun 1 kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara, terhadap UJ dan CDK atas tuduhan pemerasan dan perampasan hingga ditetapkan menjadi tersangka serta dilakukan penahanan selama hampir 6 bulan, baik di mapolres maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kota Bengkulu maupun Lapas Bengkulu Utara.
Julisti Anwar, S.H, terhadap media ini mengatakan, Hari ini selasa (28/9), pihaknya menjemput kebebasan kliennya yang bernama Cani Diah Karmila dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kota Bengkulu, yang sudah menjadi korban penahanan selama 6 Bulan, atas tuduhan pemerasan dan perampasan oleh oknum Ustad Aris Kusmandi, S.Pd beberapa bulan yang lalu.
“Hari ini saya sebagai kuasa Hukum Cani Diah Karmila, menjemput kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kota Bengkulu. Kebebasan tersebut atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 111/Pud.B/2021/PN Agm, bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” Julisti Anwar, S.H.
Lanjutnya, penjemputan Cani Diah Karmila, berjalan aman dan lancar. Seharusnya penjemputan dilaksanan berbarengan dengan saudara Ujang Cikwan, pada malam tadi. namun dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh dan terlalu malam maka di tunda pada Pagi ini.
Sementa Cani Diah Karmila, Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, baik terhadap tim kuasa Hukum maupun pihak media yang telah memantau perkembangan permasalahan ini sejak awal hingga pada akhir keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memantau perkembangan masalah ini Sejak awal hingga akhir keputusan pihak pengadilan. Alhamdulillah hari ini saya bebas dari tuduhan Ustad tersebut. Saya melambaikan tangan yadi, secara spontan untuk mengucapkan rasa syukur telah bebas dari tuduhan tersebut, kendati telah dimasukkan penjara. Tentu nama baik dan kerugian kami selama di tahanan menjadi pembahasan kedepannya,” tandas Cani
Sebelumnya Nuroni, S.H, selaku kuasa Hukum Ustad
Aris Kasmandi, S.Pd, di konfirmasi media ini, mengatakan, bahwa kuasa pihaknya terbatas di polres, dan Dewan Pers, diluar itu kewenangan jaksa penutut umum (JPU) dan pengadilan.
“Kuasa pihak kita terbatas, sebatas polres dan Dewan Pres sisanya kewanangan jaksa penutut umum (JPU) dan pengadilan,” tandas Nuroni, S.H.
Sedangkan Berdasarkan Press Release Humas Pengadilan Negeri Arga Makmur, Amar putusan dalam perkara tersebut berbunyi diantaranya sebagai berikut :
Mengadili :
1. Menyatakan Terdakwa 1 Cani Diah Karmila Alias Cani Binti Ujang Cikwan dan Terdakwa 2 Ujang Cikwan alias Ujang Bin Almarhum Saan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua
2. Membebaskan Terdakwa 1 Cani Diah Karmila Alias Cani Binti Ujang Cikwan dan Terdakwa 2 Ujang Cikwan alias Ujang Bin Almarhum Saan, oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
5. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO type A12, warna biru tua, nomor Imei 1: 861693050048354, nomor Imei 2: 861693050048347;
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A12, warna biru tua, nomor Imei 1 : 861693050048354, nomor Imei 2 : 861693050048347;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Aris Kasmandi, S.Pd.I Bin Murfin;
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A15;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui tersita yakni Terdakwa 1 Cani Diah Karmila alias Cani Binti Ujang Cikwan
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Editor : Redaksi.