Laporan : Edi Yanto
Senen, 27 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berawal laporan oknum Ustad Aris kusnadi terhadap UJ dan CDK atas tuduhan pemerasan dan perampasan satu buah Handphone atau HP, yang sempat dibantah oleh UJ dan CDK namun tetap di proses oleh pihak polres Bengkulu Utara, sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, akhirnya diputuskan oleh pihak pengadilan bebas murni alias tidak terbukti pada hari senen (27/9/2021).
Sebelumnya terkait kasus ini berdasarkan pengakuan inisial CDK (24 tahun) bahwa dirinya telah dileceh dan digauli oleh oknum ustad AS dari Desa Kertapati kadun 1 kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara tersebut. Bahkan sempat di bawak ke hotel dan keberbagai tempat lainnya, kata Julisti Anwar, S.H.
Lanjutnya karena orang tua CDK yang bernama UJ marah, maka oknum Ustad AS menitipkan satu buah Handphone untuk membujuk yang bersangkutan agar menyetujui hubungan keduanya. Berjalannya waktu oknum Ustad AS diduga merekayasa permasalahan, sehingga melaporkan CDK bersama orang tua nya UJ dengan tuduhan pemerasan dan perampasan sebagai barang bukti satu buah Hp.
Lebih jauh lagi, Julisti Anwar, S.H, selaku pengacara CDK dan UJ, mengatakan, dari awal meyakini penetapan klien nya sebagai tersangka merupakan ketidak Adilan, Karena ada upaya dan indikasi oknum Ustad AS tersebut untuk menutup serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya, hari ini terbukti atas keputusan Hakim pengadilan bahwa CDK dan UJ bebas murni alias tidak terbukti atas laporan dan tuduhan Ustad AS yang didampingi tim pengacara Nuroni, S.H, tersebut.
“Alhamdulillah hari ini klen kami CDK dan UJ telah diputuskan oleh majelis Hakim pengadilan Arga Makmur bebas murni. Artinya, tuduhan yang dilaporkan Ustad AS didampingi tim pengacara Nuroni, S.H, tersebut tidak terbukti,” kata Julisti Anwar, S.H.
Sementara Nuroni selaku kuasa Hukum Ustad AS, di konfirmasi media ini, mengatakan bahwa kuasa pihaknya terbatas di polres, dan Dewan Pers, diluar itu kewenangan jaksa penutut umum (JPU) dan pengadilan.
“Kuasa pihak kita terbatas, sebatas polres dan Dewan Pres sisanya kewanangan jaksa penutut umum (JPU) dan pengadilan,” tandas Nuroni, S.H.
Editor ; Redaksi.