Laporan : Edi Yanto
Senen, 24 Mei 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Selayak nya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah digaji oleh pemerintah dan negara tidak menyiayiakan tugas dan jabatan, yang telah dipercayakan pihak pemerintah. Selaku pelayanan publik seharusnya para pejabat bisa bekerja dengan baik, bertanggung jawab serta mengayomi bawahannya.
Berdasarkan pantauan media ini, pada saat jam kerja atau kantor sekitar pukul 09 : 05 Wib, hari ini Senen (24/05), Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir. Siti Qoriah Rosydiana, tidak atau belum berada diruang kerjanya alias tidak masuk kontor pada jam kerja yang telah ditetapkan pihak pemerintah.
Menurut satpam sekretariat DPRD BU, saat di tanya apakah sekwan ada ? jawabannya, hingga jam ini beliau (Ir. Siti Qoriah Rosydiana red), belum masuk kantor, kemungkinan sebentar lagi masuk.
“Sampai jam saat ini sekwan (Ir. Siti Qoriah Rosydiana red), belum masuk kantor pak, kemungkinan sebentar lagi masuk. Sementara stabnya hanya menjawab tidak tau,” ungkap satpam dan stab sekwan.
Kurang disiplinnya sekwan DPRD kabupaten Bengkulu Utara, masuk tepat jam kantor, diduga sengaja dibiarkan oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, sebab hingga berita ini diterbitkan tidak adanya upaya melakukan perbaikan dari lembaga tersebut. Bahkan Pihak inspektorat acapkali sungkan melakukan pemeriksaan kedisiplinan ASN/PNS di pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Hingga berita ini di terbitkan apa sebab sekwan DPRD BU, tidak disiplin masuk jam kantor, sebagai contoh karyawan lainnya belum di ketahui, karena hak jawab sekwan Ir. Siti Qoriah dan unsur pimpinan DPRD Belum diperoleh.
Editor : Redaksi.