Diduga Timbun Minyak Solar Subsidi Dua Warga Lubuk Pinang Diamankan Polres Mukomuko

Laporan : Varhan SQ

Selasa, 02 Maret 2021

Kilas Bengkulu, Mukomuko – Patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di kecamatan Lubuk Pinang. Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pukul 21.00 WIB, hari Senin (01/03/2021).

Setelah pihak kepolisian polres Mukomuko melakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya ditemukan 20 dirigen solar (640 liter). Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.

“Kedua warga lubuk pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah JM (29 tahun) dan AC (20 tahun),” jelas Bripka Arman W.

Lanjut Bripka Arman, Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko. Diduga keduanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang  dang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, tutupnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *