Laporan : Farhan, SQ
Selasa, 26 Januari 2021
Kilas Bengkulu, Mukomuko – Seorang pemuda warga Desa Lubuk Pinang,, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan polisi karena ulahnya bermain – main dengan narkoba, insial FE (24 tahun) ditangkap karena terbukti menyalahi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto, SE, pada konferensi pers menjelaskan penangkapan berawal dari hari rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 18.30 wib. Satresnarkoba polres mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa di wilayah kecamatan Lubuk Pinang akan ada transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan di Jalan Lintas Bengkulu padang, Desa Lubuk Pinang kecamatan Lubuk pinang, Kabupabaten Mukomuko, hal ini di sampaikan pihak polres Mukomuko pada hari Senen (25/01/2021).
“Setelah digeledah tim petugas terhadap terduga pelaku inisial Fe (24 tahun) ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kertas plastik bekas bungkus roti warna kuning yang dilakban coklat berisi 3 (tiga) paket kecil narkotika Golongan I, diduga jenis sabu-sabu. pelaku dan BB kemudian dibawa ke Polres mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Teguh Budiyanto.
Lanjut Iptu Teguh Budiyanto Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor warga biru dan uang sebanyak 400 ribu rupiah, tutupnya.
Editor : Redaksi.