Laporan : Riki Setiawan
Jum’at, 22 Januari 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Seorang warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, ditangkap Satuan Reskrim dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Rahmat SH, MH, pada Selasa (19/01/2021). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Press relis Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol, PM, Amin, di dampingi Kasat Narkoba IPTU Rahmat SH, MH, dan Kasubag Humas AKP Darlan, mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang memiliki atau menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis ganja. Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui nama pelaku tinggal di pondok kebun milik pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 19 januari 2021 jam 10.00 wib pelaku diamankan di pondok kebunnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di pondok kebunnya oleh pihak petugas Direktorat Narkoba
Polres Bengkulu Utara,
ditemukan barang bukti 5 (lima) linting rokok yang isinya diduga narkotika golongan 1 yang diduga jenis ganja dan 2 (dua) bungkus diduga ranting narkotika golongan 1 (ganja) pula,” Wakapolres Kompol, P. M Amin.
Lanjut Wakapolres Kompol P. M Amin, setelah dilakukan interograsi dan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dengan sistim peta di wilayah Bengkulu. Selain itu terungkap juga bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu, tutupnya.
Editor : Redaksi.