Laporan : Varhan, SQ
Jum’at, 08 Januari 2021
Kilas Bengkulu, Mukomuko – Polsek V Koto Polres kabupaten Mukomuko Polda provinsi Bengkulu, mengamankan kayu bentuk balok, yang diduga kuat hasil dari tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), pengamanan kayu balok tersebut terjadi malam tadi Kamis (07/01/2021).
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek V Koto, IPTU Sugiarto, SH, kepada awak media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan kayu balok kaleng sebanyak 47 batang dengan diameter 25×20 Cm panjang 4 Meter.
“Pihak kita menduga sementara kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging) yang dikuatkan dengan lokasi penemuan yang masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Daerah Aliran Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto,” jelas IPTU Sugiarto, S.H.
Lanjut IPTU Sugiarto, S.H, untuk melengkapi berkas penyidikan, barang bukti telah diamankan ke Polsek V Koto tegasnya, sembari menghimbau agar masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan bantuan informasi kepada pihak kepolisian dalam rangka memberantas praktik dugaan illegal logging yang terjadi di kabupaten Mukomuko, tutupnya.
Editor : Redaksi.