Laporan : Tasman. P
Selasa, 22 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Kaur – Melalui Inspektorat Kabupabaten Kaur provinsi Bengkulu, yang dipimpin era inspektur Three Marnope, telah mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan terkait hasil laporan kegiatan penutupan kas akhir tahun di setiap kecamatan, desa, dinas Instansi, Kantor dan pihak – pihak terkait dalam lingkungan masing-masing di kabupaten Kaur.
Inspektur, Inspektorat Kaur Three Marnope, kepada kepala biro media online kilasbengkulu.com, wilayah kabupaten Kaur, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan sejak awal agar setiap OPD dan desa serta pihak terkait untuk menyelesaikan buku kas masing-masing sebelum tutup buku akhir tahun.
“Pihak kami telah berkirim surat peringatan atau pemberitahuan sejak awal, kepada OPD, Desa dan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan buku kas masing-masing, mengigat anggaran tahun 2020 sudah berakhir. Sebentar lagi memasuki anggaran baru tahun 2021,” ungkap Three Marnope, di ruang kerjanya (22/12/2020).
Lanjut Three Marnope, kesempatan ini pihaknya juga memperingati kepada setiap desa jika masih ada yang belum membayar pajak pengunaan dana desa (DD) di tahun 2019 maupun tahun 2020 ini, mohon kiranya segera dibayarkan, jangan sampai pada pemeriksaan BPK RI nanti ada temuan, sehingga menjadi permasalahan baru bagi pihak-pihak terkait itu sendiri.
“Kita berharap bagi desa – desa yang telah menggunakan anggara Dana Desa (DD) baik tunggakan pajak tahun 2019, maupun pajak di tahun 2020 ini, untuk segera di selesaikan, agar tidak menjadi temuan hasil audit pihak BPK RI maupun pihak lain nantinya,” tutup Three Marnope, sambil berharap.
Editor : Redaksi