Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 6 November 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, PJs. Bupati Dr. H. Iskandar, ZO, S.H,M.Si, menyampaikan nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah, pada hari jum’ at (6/11/2020).
Pada Senen (9/11), di lanjutkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, di ikuti anggota dewan, dan Sekwan, Plh. Bupati Dr. Haryadi selaku sekda unsur FKPD, Asisten, Kepala SKPD, BUMN, BUMD Organisasi Wanita, pihak media dan Undangan lainnya.
Pandangan umum fraksi Gerindra terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah dibacakan Agus Riyadi, M.Si, mengatakan
Hendaknya benar – benar memperhatikan seluruh peraturan perundang – undangan yg berkaitan deg undang – undang diatasnya sehingga tidak selalu terjadi perubahan agar mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien.
Hasil pantauan media ini, penyampaian pandangan umum ke-7 (Tujuh) fraksi DPRD Bengkulu Utara, terdapat beberapa saran, masukkan serta menyetujui terhadap Raperda untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya DPRD Bengkulu Utara akan mengagendakan rapat paripurna penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi