Terkait Korupsi Dua Orang Sudah Di Vonis, Berkas Sekwan Seluma Segera Dilimpahkan Kejaksaan

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 21 Oktober 2020

Kilas Bengkulu – Kabid Humas Polda provinsi Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H, melalui WhatsApp Mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Seluma Eddy Soepriadi yang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017, pada hari Selasa Kemarin ( 20/10/20).

Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Seluma Eddy Soepriadi yang menjadi tersangka korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017, dilakukan Kemarin ( Selasa, 20/10/20).

“Dalam Press conference yang digelar diruang Press Room hari ini ( 21/10)  Pemeriksaan terhadap Eddy merupakan yang pertama sejak Eddy ditetapkan tersangka awal September 2020 lalu. Meski diperiksa sejak siang hingga sore hari, Eddy tidak ditahan karena penyidik menilai tersangka  kooperatif selama di periksa selama ini . Selaku tersangka Eddy sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik memberlakukan wajib lapor terhadapnya dan juga uang kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka, hingga diwajibkan lapor terhadap tersangka, ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Meski tidak ditahan, Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan akan segera naik status ke tahap 1 dengan pelimpahan ke Pihak Kejaksaan.

”Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke tahap 1 kepada kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, menunggu perkara Eddy (KPA) disidangkan serta mendapatkan vonis dari majelis hakim, maupun perkembangan penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan koordinasi penyidik dengan Jaksa di Kejati Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno

Perlu di ketahui juga hasil koordinasi pihak Polda Bengkulu dengan pihak Jaksa, hasil pemeriksaan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 di  Seluma tersebut, pihak jaksa juga menetapkan berkas P19 dan P21. Kemudian, jaksa yang memberikan petunjuk terkait berkas tersebut selanjutnya seperti apa, apakah ada kekurangan dan apa yang harus dilengkapi. Tidak heran jika penetapan tersangka kasus korupsi memakan waktu cukup panjang.

Dugaan korupsi BBM Setwan Seluma sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing – masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy selaku (KPA), pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan.

Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *