Laporan : Edi Yanto
Selasa, 13 Oktober 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait berbagai paket proyek yang tidak selesai (Mangkrak) di kerjakan pihak kontraktor atau pelaksana selaku pemenang tender di kabupaten Bengkulu Utara, era pemerintahan Ir.H. Mian melalui dinas PUPR pada tahun angaran 2017 – 2018, yang lalu. Diketahui ada pekerjaan paket proyek yang tidak selesai dikerjakan sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (POLDA) Bengkulu. Namun hingga hari ini belum diketahui secara pasti tindak lanjut hasil pemeriksaannya.
Mengetahui hal itu, pihak media online Kilas Bengkulu.com dan media Dimensi Aktual.com, mencoba meminta keterangan serta hak jawab pihak POLDA, melalui surat permohonan klarifikasi yang diajukan kepada Kapolda Bengkulu, pada tanggal 06 Oktober 2020 dengan nomot surat 01/SPK-KSB. DIAK/X/2020, sejauh mana tindak lanjut penyelidikan atau pemeriksaan berbagai proyek tersebut.
Surat di klarifikasi yang di ajukan tersebut sudah di terima bagian sekretariat umum (Setum) Polda Bengkulu. Bahkan surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bengkulu. Informasi tindak lanjut dari pihak POLDA Bengkulu, diperoleh awak media ini, melalui WhatsApp pada hari Selasa (13/10/2020).
“Surat permohonan klarifikasi yang diminta oleh pihak media online Kilas Bengkulu.com dan media Dimensi Aktual.com, tersebut sudah turun ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu. Mohon izin suratnya sudah turun ke dit Reskrimsus,” ujar Arnold melalui via WhatsApp.
Surat permohonan klarifikasi tersebut sudah di tembuskan dan dikirimkan kepada pihak Mabes Polri, Bupati Bengkulu Utara dan Kadis PUPR Bengkulu Utara dengan bukti tanda terima masing-masing pihak.
Editor : Redaksi