Laporan : Edi Yanto
Selasa, 13 Oktober 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, mengadakan sosialisasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran pemilu atau pesta demokrasi pilkada serentak 2020.
Acara Sosialisasi dipimpin ketua Bawaslu Titin Sumarni, dan semua anggota Bawaslu dan Stab, yang di ikuti nyaris semua pihak jurnalis yang ada di kabupaten Bengkulu Utara, di Sawah Resto jalan ratu samban nomor : 169 Desa Tanjung Raman kecamatan Kota Arga Makmur. Sosialisasi di laksanakan sesuai dengan Standar protokoler kesehatan Covid-19. Berdasarkan undangan pihak Bawaslu ada sekitar 39 awak media, yang undang.
Dalam Sosialisasi tersebut Masyarakat Bengkulu Utara diimbau agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya tahapan demi tahapan Pilkada, agar tetap berjalan sehat dan damai. Salah satunya dengan ikut mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran dalam Pemilukada ini.
Pilkada di Bengkulu Utara, yang hanya memiliki calon tunggal, yang berhadapan dengan KOLOM KOSONG merupakan sejarah pertama kalinya terjadi di daerah ini. Memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan fasilitas negara maupun netralitas ASN, untuk berpihak ke hanya satu bakal Calon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Utara Titin Sumarni, melalui Komisioner divisi penindakan, Tugiran mengatakan, masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam melakukan pengawasan ini. Dengan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada kepada pengawas Pemilu, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
“Kita mengharapkan juga adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu Kada ini,” ujar Tugiran, Selasa (13/10/2020).
Tugiran juga memaparkan beberapa mekanisme atau prosedur penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pilkada ke pihak pengawas Pemilu, diantaranya, pada saat membuat laporan pelapor harus memenuhi unsur formil dan materil. Syarat formil dimaksud, antara lain siapa yang berhak melapor, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih di wilayah tersebut, pemantau pemilu, dan peserta pemilu. Syarat formil kedua, mengenai batas laporan di mana tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui pihak Bawaslu. Kemudian, ada nama terlapornya atau siapa yang melaporkan dengan kesesuaian identitas dilihat dari KTP.
Sementara mengenai syarat materil, yang pertama tentang uraian peristiwa yakni harus lengkap termasuk alamatnya, kejadiannya seperti apa, di mana tempatnya. Lalu, juga harus ada saksi yang dihadirkan, minimal dua orang. Selanjutnya, ada barang bukti atau bukti-bukti yang dilampirkan misalnya foto, rekaman, video dan sebagainya.
Jika persyaratan formil dan materil tidak lengkap, pelapor akan diberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat dilengkapi oleh pelapor, artinya laporan tidak dapat diproses atau ditindaklanjuti.
“Apakah pelanggaran memenuhi unsur pidana, kode etik atau undang-undang lainnya, itu nanti ditentukan setelah melakukan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor serta dokumen barang bukti,” tandas Tugiran.
Hal yang nyaris sama di sampaikan pula koordinator penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, S.Ik, ini.
Editor : Redaksi