Tanggapan Kemenkum HAM, DPRD BU Sebagai Pelopor JDIH Di Provinsi Bengkulu Terdaftar Secara Nasional, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 4 April 2020

Kilas Bengkulu Utara – Telah Terdaftar nya Pertama kali DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam wilayah provinsi Bengkulu, sebagai anggota JDIHN di Sekretariat lembaga negara, mendapat tanggapan yang positif dari kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu.

Fajar Elmi, SH. MH, Kepala Bidang Hukum dan Kemenkum HAM, Provinsi Bengkulu didampingi Oliver Sitanggang, SH, Kepala sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM provinsi Bengkulu, melalaui WhatsApp, mengapresiasi atas Kinerja DPRD BU, beserta Sekretariatnya atas penataan jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungan setwan DPRD Bengkulu Utara. Dengan tujuan penataan kearsipan bertransformasi ke digitalisasi dalam menghadapi teknologi 4,0 Saat ini.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/04/03/dprd-modern-era-jdih-terdaftar-pertama-kalinya-se-bengkulu-secara-nasional/

“Kami mengapresiasi ginerja DPRD BU Beserata Sekretariatnya, yang kami nilai sebagai pelopor terintegrasi nya aplikasi JDIH ke BPHN Menkumham RI, yang pertama kali lolos, se-provinsi Bengkulu. Kanwil kemenkum HAM Bengkulu mengucapkan selamat dan Terimakasih banyak atas dukungan setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Menjadi pelopor pengintegrasiannya aplikasi JDIH di Bengkulu, semoga ini dapat di susul dan di ikuti oleh Sekretariat dan DPRD wilayah Bengkulu yang lainnya,” Jelas Oliver Sitanggang, SH.

Lanjut Oliver Sitanggang Berdasarkan peraturan presiden RI nomor 33 tahun 2012 jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional pada BAB 1 pasal 2 bertujuan, a. Menjamin terciptanya pengelolaan dekumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainya. b. Menjamin ketersedian dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. c. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. d. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, sfektif, efisien, dan bertanggung jawab. tutup Oliver Sitanggang, SH.

Sementara ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH, Melalui Sekretaris Dewan Ir. Sitiqoiah Rosydiana dan Rahmat Sutesno, SH. Sebagai Kasubag TU dan Kepegawaian sekretariat DPRD Bengkulu Utara, dimana beliau juga sebagai ketua tim teknis JDIH DPRD BU, terus berupaya Mengembangkan pengelolaan JDIH DPRD Bengkulu Utara.

“Walaupun JDIH kita masih cukup baru dan seumur jagung terdaftar di pusat jaringan dekumentasi dan informasi hukum Nasional – BPHN, kita terus melakukan pembenahan – pembenahan baik itu sistem aplikasi website dan android, maupun yang lainnya. Launching aplikasi website dan android Kita tunda sementara sampai pada waktu yang belum dapat di tentukan, akibat virus Corona (Covid-19) ini,” tutup Ketua DPRD BU Sonti Bakara,SH, Sekwan Ir. Sitiqoiah Rosydiana dan Rahmat Sutesno, SH. Sebagai Kasubag TU. (Adv)

Editor : Redaksi

Baca Juga

Berkat Aspirasi Waka 2 DPRD BU Jalan Lingkungan Desa Karang Anyar Mulus Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Rabu, 06 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Pembagunan Jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *