Laporan : Edi Yanto
Senen, 11 November 2019
Kilas Bengkulu Utara – Diduga Bupati Ir.H.Mian sengaja menerbitkan Pelaturan/aturan demi memperkaya dan keuntungan dirinya sendiri, ini dapat dilihat berdsarakan pembagian insentif upah pungut pajak yang mengalir ke rekening pribadinya sebesar 70%, sedangkan 30% sisanya mengalir ke rekening Pribadi Wakil Bupati, tampa memberikan insentif terhadap petugas pemungut pajak itu sendiri.
Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H.Mian, Sempat membantah tidak ada sepeser pun aliran dana terkait insentif pajak yang mengalir ke rekening pribadi nya melalui salah satu BANK di Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan dengan nada emosi, informasi ini HOAKS, kini menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat Bengkulu Utara.
Aliran insentif pajak yang mengalir ke Rekening Pribadi Ir.H Mian, diduga bukan hanya satu kali namun berulang – ulang kali, sehingga patut diduga sudah mencapai miliaran rupiah. Belum ada hak jawab secara langsung oleh Bupati Ir.H.Mian terhadap awak media online kilasbengkulu, hinggga kini (11/11/2019).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, tidak ada perbub pembagian insentif pajak untuk bupati dan wakil bupati tersebut, yang ada berdasarkan pelaturan pemerintah nomor 69 tahun 2019, pasal 4 ayat 1, bisa berdasarkan keputusan kepala daerah ditetapkan taraget penerima per jenis pajak dan retribusi ada pada halaman 6.
“Masalah insentif pajak Bupati 70% dan wakil Bupati 30%, itu bukan perbub, namun dalam pelaturan pemerintah (PP), dimungkinkan Bupati Membuat Keputusan, itupun terdapat pada pasal 4 Ayat 1 halaman 6. Berdasarkan laporan staf saya, Masalah ini sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan Arga makmur pada hari kamis (7/11) dan hari Jum’at (8/11), yang dipangil Bendahara penerimaan pajak, Bendahara pengeluaran pajak, kasubid penagihan, sipatnya pemangilan hanya sebatas koordinasi regulasi perpajakan itu sendiri sementara ini,” tutup Dodi
Editor: Redaksi