TERKAIT KAYU WARGA DESA GEMBUNG RAYA DIAMANKAN POLISI

Laporan : Edi Yanto 

Sabtu, 27 Juli 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Era Kapolres AKBP Ariefaldi Warganegara,SIK, melalui tim Operasi Wanalaga Polres Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan  kejahatan, merambah kayu pada kawasan HPT Lebong Kandis.

Pelaku berinisial MS, diketahui berasal dari Dusun Talang Lampung Desa Gembung Raya Kecematan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Diamankan oleh jajaran Polres BU.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara,SIK melalui kasatreskrim AKP Jery Naygolan,SIk dalam relis Informasihnya pada hari sabtu (27/7) membenarkan, telah mengamankan saudara MS selaku perambah kawasan HPT Lebong Kandis Bengkulu Utara.

”Pihak kita sudah mengamankan Pelaku MS, diamankan tim Wanalaga di hutan kawasan HPT Lebong Kandis, beserta barang bukti, yaitu mesin Chain Saw (Alat Memotong Kayu), Tali Sipat, Jerigen BBM untuk Mesin,
kayu sebanyak 4 M3, serta ada dua orang saksi,” Jelas AKP Jery Naygolan

Lanjut AKP Jery, pelaku telah melangar Pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan,” Tutup Kasat Reskrim.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *