Laporan: Aryon Siswanto
Kamis, 11 Juli 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Tidak main – main Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Era Kasat Pol PP Rois Makmun SIp, Untuk menertipkan para pedagang yang bandel dan liar. Kamis (11/7) pagi terlihat anggota satpol PP amankan sejumlah lapak pedagang liar yang kerap berjualan di area terlarang Pasar Purwodadi Arga Makmur.
Pihak kami tidak bermain – main untuk menertipkan bagi pedagang yang bandel/liar di pasar Purwodadi Kota Arga Makmur ini, sebab penertiban yang dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi pembeli, serta untuk mempercantik, memperindah kondisi Pasar Purwodadi kota Arga Makmur, agar tidak terlihat kusut dan sembraut, jelas Plt Kasat Pol PP Rois Makmun SIp.
“Hari ini saya bersama dengan 50 personil Satpol PP kembali turun, kelapangan untuk mengecek para pedagang yang tidak mengantongi izin sehingga berjualan secara liar di area terlarang. Semua lapak pedagang yang kami anggap melanggar ketentuan semua sudah kami rapikan. Penertiban kali ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja tempat berjualan, payung, dan lain sebagainya. Semua barang yang disita akan di tahan selama 14 hari kedepan, setelah itu pihak pedagang liar baru boleh ambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan di atas matrai 6000 tidak mengulangi lagi berjualan di tempat terlarang. Hari ini ada juga barang yang langsung kami musnahkan,” jelas Rois.
Dengan di lakukanya penertiban ini diharapkan adanya kesadaran semua pihak untuk tidak lagi mengulang membuat atau mendirikan bangunan lapak jualan di titik-titik terlarang, apa bila masih membandel maka akan diberi sangsi yang lebih tegas lagi.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, dan apa bila masih ada yang membandel maka pihak kami tidak segan – segan mengambil langkah tindakan yang lebih tegas,” tutup Kasat Pol PP Rois.
Editor : Redaksi