KATA SEKDA BS : TIDAK BAYAR TGR BATAS WAKTU DI TENTUKAN, DILIMPAHKAN KE PENEGAK HUKUM

Laporan : Erwan Mursidi

Senen, 24 Juni 2019

Kilas, Bengkulu SelatanRapat evaluasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan menindaklanjuti hasil audit BPK RI dan upaya percepatan meraih Opini WTP tahun 2020 di gelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Yudhi Satria, MM, didampingi Asisten I Yunizar Hasan MAP.

Dalam rapat di hadir pula sejumlah OPD yang memiliki kewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Saya berharap kepada OPD, yang memiliki kewajiban untuk membayar TGR, berdasarkan saran BPK RI Segera tindak lanjuti serta progresnya di laporkan selambat – lambatnya pada tanggal 20 Juli mendatang,”  tegas Sekda.

Di depan berbagai awak media Sekda menyebut sejumlah OPD sudah melaporkan progres tindak lanjut pengembalian TGR. Pihaknya berkomitmen jika pada tanggal 20 Juli mendatang masih ada OPD yang belum melaporkan progres tindak lanjut pengembalian TGR maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Secara tegas sudah kita sampaikan jika tidak di bayar pada waktu yang telah ditentukan, maka pihak kita sudah berkomitmen untuk menyerahkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum. Tinggal tunggu tanggal mainnya saja, jadi sekarang masih diberikan waktu sampai 20 Juli, harus ada laporan atau progres tindak lanjut pengembalian TGR,” Tutup Sekda.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *