Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 14 Juni 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Rapat paripura DPRD Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU tentang pertanggungjawanban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, bertempat di ruangan Rapat paripurna DPRD BU, (17/6/2019)
Acara rapat paripurna DPRD BU, dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah BU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, tersebut sementara dihadirkan dan dibacakan langsung oleh bupati Ir.H.Mian, diduga pembahasan untuk berikutnya bupati biasanya engan hadir dengan berbagai alasan hingga rapat diwakili.
Dalam Rapat Paripurna DPRD BU tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD dimana laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Mian.
Seusai rapat paripurna, kepada awak media Mian menyampaikan mudah – mudahan ini dibahas tidak telalu lama karena masih banyak agenda – agenda berikutnya yang harus dibahas bersama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri unsur OPD, SKPD, FKPD dan tamu undangan lainnya. (Adv)
Editor : Redaksi