Laporan : Edi Yanto
Senen, 27 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menghimbau Terhitung sejak H-7 hingga H+7 lebaran seluruh kendaraan angkutan jenis Truck di larang beroprasi. Larangan ini di berlakukan guna memanimalisir arus lalulintas sebelum dan sesudah lebaran.
Kepada awak media online Kilasbengkulu.com, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi SH, MH mengatakan, terhitung sejak H-7 hingga H+7 lebaran seluruh kendaraan angkut jenis mobil truck di larang beroprasi. Larangan ini di berlakukan untuk memanimalisir arus lalulintas selam arus mudik dan arus balik lebaran.
“kami dari dinas perhubungan BU mengimbau kepada seluruh pengemudi Mobil Truck, kiranya tidak beroprasi terhitung sejak H-7 hingga H+7 lebaran. Kondisi ini kita berlakukan agar tidak terjadi kemacetan arus lalulintas, mengigat kondisi arus lalulintas selama mudik dan arus balik lebaran nanti cukup padat. Upaya ini kita berlakukan juga untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas selama lebaran 1440 H nanti,” kata Eka, pada hari Senin (28/5/2019).
Lamjut Eka, Sementara itu untuk posko pengamanan arus mudik pihaknya bekerja sama dengan pihak Polres BU, untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Untuk posko pengamanan arus mudik kami berkerja sama dengan pihak Polres BU, demi kelancaran dan keyamana masyarakat,” tutup Eka.
Editor : Redaksi