Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 3 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Era Muannas selaku Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Cabang Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, BRI digugat Nasabah Kepengadilan.
Gunawan, merupakan seorang pengusaha di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, sempat uangnya yang berjumlah ratusan juta di rekening BRI miliknya raib, diduga setelah mengaktifkan fasilitas internet banking.
Setelah berupaya berbagai cara untuk mengembalikan uang miliknya, tidak ada titik temu Kini Gunawan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur perihal tersebut.
“Kasusnya dibawa ke pengadilan, gugatan perdata. Pekan kemarin sudah didaftarkan,” katanya, Jumat (3/5).
Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama PT. BRI cq BRI Cabang Argamakmur, turut tergugat berinisial ST dan IM
Disinyalir para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad karena tidak menjelaskan terlebih dahulu segala risiko yang mungkin dihadapi penggugat selaku nasabah BRI.
Dengan demikian penggugat, merasa mengalami gerugian materiil Rp 247.505.000. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp 2 Miliar.
Editor : Redaksi