Laporan : Edi Yanto
Rabu, 13 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Sehubungan dengan memanasnya situasi politik di Kabupaten BU, terkait dugaan masalah APK salah satu Caleg DPRD Provinsi dari Partai PDIP dalam hal ini Andaru Pranata, SE, yang di duaga menggunakank paslitas negara untuk mengangkut APK dari dalam rumah dinas, menuju tempat target pemasangan dengan menggunakan mobil dinas itu tidak benar.
Hal ini di tegaskan langsung oleh Ketua Panwaskab BU Titin Sumarni SH, melalui Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Tugiran MPd. Mengatakan, terkait APK milik Andaru yang berada dirumah dinas Bupati sudah diakunya, itu miliknya, namun dengan adanya dugaan pengangkutan APK deri rumah dinas Bupati BU, dengan menggunakan mobil dinas itu tidak benar. Dimana hasil penyelidikan dan introgasi dari pihak Sentra Gakkumdu, bahwasanya APK tersebut di angkuat dengan menggunakan kendaraan pribadi atas nama Waluyo bukan kendaraan dinas.
“Bukan kendaran dinas melainkan kendaran pribadi (Plat Hitam), milik pak Waluyo,” tegas Tugiran saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon Rabu (13/2).
Lanjut Tugiran, jika ada yang punya data saudara Andaru menggunakan mobil dinas dalam pengakutan APK tersebut, dari rumah dinas itu, hendaknya data tersebut disampaikan kepihak Bawaslu, sepengetahun kami untuk sementara, ia gunakan kendaraan pribadi, tutup tugiran.
Editor : Redaksi