Laporan : Rozi HR
Jum’at, 25 Januari 2019
Kilas Bengkulu, Utara –
Keberadaan kantor cabang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu yang mendapat surat keterangan hibah dari, H. Asim dan Dartum selaku pewaris pemberi hibah sebagai lokasi kantor ranting cabang, berdasarkan surat pemindahan penguasaan lahan tanah, pada tanggal 05 Oktober 2013, di wilayah Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara di duga bermasalah dan digugat Pewaris.
Gugatan lokasi lahan kantor ranting cabang PSDA DPU Provinsi yang ada di Desa Batu Roto tersebut bermula Pihak pewaris tanah meminta fhoto copy surat hibah, untuk memastikan berapa luas tanah yang sudah dihibahkan, sebab berdasarkan keterangan pewaris bernama Dartum, luas lokasi semula, yang dihibahkan saat ini sudah berubah total, siapa yang telah memalsukan luas lahan tersebut belum di ketahuinya, saat disambagi kilasbengkulu.com pada (24/1/2019).
“Sangat disayangkan sertifikat lokasi lahan Kantor Ranting PSDA DPU Provinsi Bengkulu, yang ada di Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara ini, sudah berubah, baik itu lahan lokasi maupun luas lokasi nya, siapa yang bertanggung jawab dalam perubahan tersebut tentu kami sebagai pewaris kurang mengetahui. Dengan kejadian ini pihak kami selaku pewaris akan mengugat lahan tersebut, untuk mencari keadilan“, kata Dartum.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, bidang aset dinas DPU provinsi Bengkulu, Hariyanto, ST. Mengakui adanya gugatan terhadap lokasi lahan cabang ranting PSDA DPU Provinsi Bengkulu, di Bengkulu Utara tersebut, di sambangi kilasbengkulu.com, Jum’at (25/1/2019).
“Kami sudah mendapat surat dari kepala ranting Batu Roto terkait gugatan lokasi lahan Kantor Cabang PSDA DPU tersebut, maka dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan permasalahan ini, namun selaku bawahan tentu saya perlu sampaikan terlebidahulu kepada atas yaitu kepala Dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu Bpk. Ir. Maulizar, M.Si“, Tutup Haryanto, ST.
Editor : Redaksi