Laporan : Edi Yanto
Selasa, 15 Januari 2019
Kilas Bengkulu Utara -Sebelum nya Ada 7 orang ASN yang di pecat perintah kabupaten Bengkulu Utara, Pada hari ini Selasa, (15/1/2019), Kembali Eks Aparatur Sipil Negara (ASN), Kasus Korupsi kembali Dipecat tampa hormat, terkait Kasus Korupsi asal Bengkulu Utara, sebanyak 6 orang.
Baca Juga : http://kilasbengkulu.com/2019/01/02/berikut-nama-asn-bu-kasus-korupsi-resmi-diberhentikan-yang-lain-daftar-tunggu/
Kelanjutan Pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Sebanyak 6 orang hari ini melalui SKB 3 Menteri, berdasarkan data dari pengadilan telah berkekuatan tetap.
Bupati Ir.H. Mian di dampingi Kepala Dinas PKPSDM BU, Setio Budi Usai mutasi menjelaskan, memang benar adanya surat pemecatan 6 ASN yang di keluarkan pada hari ini.
“Kelanjutan SKB 3 Menteri, berdasarkan data dari keputusan pengadilan Hari ini sudah kita layangkan surat pemberhentian tidak Hormat terhadap 6 Orang ASN yang Ada di Bengkulu, jika tidak salah atas nama, Novi Valintino, Romli Efendi, Nasdi, Boi Rahman, Susila Wati, Jasman. Ke 6 Orang tersebut masuk dalam daftar Pemecatan tidak hormat”, kata Mian dan Budi.
Lanjut Bupati, dan Kepala Dinas PKPSDM, Surat pemecatan Sudah di layangkan ke dinas – dinas yang bersangkutan untuk disampaikan kepada ASN yang telah di keluarkan Rekomendasinya tersebut.
“Jujur saja masalah ASN yang di pecat tidak hormat tersebut bukan kehendak kita selaku pemerintah daerah, ini merupakan aturan yang harus kita jalani berdasarkan SKB 3 Menteri, untuk itu, kami berharap adanya pemahaman dan pengertian dari kawan – kawan yang sudah di keluarkan surat pemecatannya, jika tidak puas dengan keputusan tersebut, kita membuka ruang seluas – luasnya untuk menepuh jalur – jalur yang sudah di tentukan”, tutup Bupati da Budi.
Editor : Redaksi