Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 30 November 2018
Kilas Bengkulu Utara – Melalui Dinas KOMINFO Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Bupati Ir.Mian, Menyikapi terkait dengan adanya dugaan pengangkatan perangkat Desa Gembung Raya, Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Kepala Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih beberapa hari yang lalu dapat dijelaskan bahwa jabatan Sekdes Desa Gembung Raya telah terjadi kekosongan.
“Berdasarkan keterangan Camat Napal Putih Abdul Hadi,S.Ip yang dihubungi via telepon pada, Kamis 29 November 2018, melalui Dinas KOMINFO, dikatakannya untuk memenuhi kekosongan jabatan tersebut maka Kepala Desa menunjuk Pelaksana Harian (PLH) yg berasal dari salah satu perangkat Desa yg dianggap mampu melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Desa dan sampai saat ini pihak Pemerintah Desa belum pernah membentuk tim seleksi untuk penjaringan bakal calon sekdes,” jelas Kiman.
Lanjut Kadis KOMINFO,
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa telah mempedomani PERDA No 13 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa pasal 19 (1) yg berbunyi : Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yg memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
“Berkenaan dengan pemberitaan di salah satu media online kilasbengkulu. com terbit pada tanggal 27 November 2018. yang menyatakan Bupati Bengkulu Utara di duga melakukan pembiaran Camat dan Kades menabrak perda adalah TIDAK BENAR, Sesungguhnya Pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Gembung Raya telah melaksanakan tahapan yang diatur dalam Perda 13 tahun 2016.
Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian, telah memerintahkan kepada camat untuk melakukan langkah – langkah pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga aparat pemeritahan Desa dapat bekerja dengan nyaman dan optimal,” tutup Kiman Kadis KOMINFO, yang mampu Berbaur Terhadap merbagai media di daerah ini.