LAPORAN : Mukhlis Effendi
Senin, 28 Mei 2018
Kilas Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir.Mi’an Senin, (28/5) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 2018 kepada 527 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara , sementara untuk 14 orang PNS lainnya terpaksa ditunda lantaran berkas 14 PNS tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Utara bertempat di Balai Ratu Samban Arga Makmur yang dihadiri oleh Sekdakab Bengkulu Utara, Kapolres, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS untuk 527 PNS tersebut terdiri dari golongan I,II,III dan IV yang usai diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Utara.
Usai penyerahan SK PNS tersebut Bupati Ir.Mi’an kepada awak media mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan suatu penghargaan bagi 527 PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat.
“ Dengan kenaikan pangkat ini kita berharap dapat dijadikan motivasi dalam peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja ,” harap Bupati Ir.Mi’an.
Selain itu Bupati juga mengingatkan kepada seluruh jajaran PNS di Kabupaten Bengkulu Utara untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam bekerja.
“ Saya ingatkan kepada para PNS untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam bekerja. Karena untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, mutlak diperlukan kedisiplinan yang tinggi,” demikian Bupati Bengkulu Utara.