Laporan : Indarno Sabtu, 13, April 2019 Kilas, Kabupaten Kaur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, memusnahkan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum. Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kaur, pada Jum’at (12/4/2019). Pemusnahan barang bukti tersebut, …
Selengkapnya