Laporan : Indarno
Sabtu, 13, April 2019
Kilas, Kabupaten Kaur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, memusnahkan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum. Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kaur, pada Jum’at (12/4/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH, serta pejabatnya, Kasat Narkoba Polres Kaur, Iptu H. Simanungkalit, SE, dan dari Dinas Kesehatan Kaur, serta undangan lainya.
Sebelum melakukan pemusnahkan, A. Gupron SH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Kajaksaan Kaur Memaparkan, Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol (keras), alat bukti Kasus pemerkosaan atau pencabulan, alat bukti kasus pencurian dengan kekerasan, alat bukti kasus penistaan agama, alat bukti kasus narkoba dan alat penangkapan Benur.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini, jum’at (12/4), berupa barang bukti Kasus Pencurian 2 buah, Kasus Narkotika ada 12 buah, Kasus Penangkapan Benur 5 buah, kasus Perlindungan Anak 5 buah, Kasus Miras 2 buah, Kasus Penistaan Agama ada 1 buah,” jelas Ghufroni.
Lamjut Ghufroni, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang sudah diungkap dari bulan Januari 2018 hingga Februari 2019.
“Pemusnahan ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kabupaten Kaur. Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang sudah diungkap dari bulan Januari 2018 hingga Februari 2019,” tutupnya.
Editor : Redaksi