Laporan : Redaksi
Senin, 27 April 2027
Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melalui tim Panitia Khusus (Pansus) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan di daerah. Hal ini mengemuka setelah tim Pansus melakukan rapat pembahasan Raperda bersama OPD pada hari Senin (27/4/2026)
Rapat pansus dipimpin Herdiansyah, di dampingi Dwi Tanto dan Febri, yang dihadiri pihak OPD terkait, menyampaikan bahwa kerap terjadinya kasus kekerasan berbasis gender dan terhadap anak menjadi alasan kuat dibahasnya Raperda sebagai regulasi baru untuk menentukan kebijakan pemerintah daerah.
“Perhatian seluruh pihak menunjukkan adanya kesadaran kolektif atas kondisi yang mengkhawatirkan menjadi langkah penting memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Hasdiansyah.
Lanjut Hasdiansyah, Raperda ini harus disusun dengan mekanisme yang cepat, responsif, dan bisa menjangkau kelompok rentan hingga ke tingkat kecamatan dan des.
“Efisiensi regulasi penting, tapi jangan sampai mengurangi kekuatan komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak itu sendiri. Maka rapat ini sangat penting untuk membedah pasal demi pasal agar bisa dipastikan keadilan dan manfaatnya menjadi dasar hukum sebelum disusun menjadi peraturan resmi di tingkat daerah setelah disetujui DPRD dan kepala daerah,” tutup Hasdiansyah. (Adv)
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
