Laporan : Anel Yadi
Senin, 19 Agustus 2024
Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menerbitkan sistem Aplikasi Legilitas Anak (Si Galak), terkait legalitas akta kelahiran anak dalam pendampingan hukum pada kejaksaan negeri Bengkulu tengah. Pelucuran Aplikasi Si Galak ini dilaksanakan diruang aula kantor baru kejaksaan negeri Bengkulu Tengah hari Rabu, (07/8/2024) lalu.
Watiullah, selaku kepala Dinas Sosial Benteng, mengatakan, program Aplikasi Si Galak baru ada di kabupaten Bengkulu Tengah di provonsi Bengkulu.
“Program aplikasi Si Galak yang kita luncurkan, bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan Dukcapil guna untuk mempermudah membantu legalitas akte kelahiran anak. Untuk itu kami menghimbau terhadap seluruh masyarakat Bengkulu Tengah yang belum memiliki akta kelahiran anaknya, bisa membuat melalui Dinsos, Kejari dan Dinas Dukcapil, karena kita telah memiliki sistem yang canggih bagi semua anak yang membutuhkan akta kelahiran dalam memenuhi hak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Membuat akte kelahiran anak melalui aplikasi Si Galak ini, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” jelas kepala dinas sosial Benteng. (19/8/2024)
Lanjut Kadis Sosial Benteng, dijaman modern ini, semua anak harus mempunyai akta kelahiran karena setiap mau masuk sekolah serta mengurus yang lainnya, membutuhkan fhoto coppy akta kelahiran anak.
“Semenjak aplikasi “Si GAGAK” ini diluncurkan oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinsos yang bekerjasama dengan Kejari serta Dinas Dukcapil, baru ada 2 orang yang mendaftar. Sekali lagi kami menghimbau bagi yang belum memiliki akta kelahiran anaknya untuk segera mengurus, jangan sampai saat membutuhkan mendadak ingin mengurus, lebih baik di urus jauh-jauh hari,” tandas Watiullah.
Editor: Redaksi.