Laporan : Anel Yadi
Kamis, 15 Agustus 2024
Kilas, Bengkulu Benteng – Sungguh miris, pada era PLT Bupati Drs, Heriyadi Roni, M.Si dan Sekda Racmat Rianto, ST.MAP, bendera merah putih yang dikibarkan di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan UPTD Balai Benih Ikan wilayah Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu. Kondisi bendera tersebut sudah tidak layak lagi dipasang dan dikibarkan, karena terlihat jelas sudah berubah warnanya (kusam dan usang) bahkan bayak yang sudah robek.
Pantauan biro media online kilasbengkulu.com, di lokasi mulai dari pagi hingga sore hari, saat momen menjelang HUT-RI ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024, bendera merah putih tersebut masih dipasang dan dikibarkan di depan Kantor balai benih ikan wilayah Kecamatan pagar jati Kamis (15/8/2024)
Selanjutnya, awak media berupaya mendatangi yang tinggal di kantor tersebut, tidak mau memberikan keterangan, hanya menanyakan dimana tempat penjualan Bandera merah putih yang baru.
“Dimana tempat orang jual bendera yang baru pak,” ucap. warga atau pegawai yang tinggal di kantor balai benih tersebut
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang: 1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. 2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang terkait belum dapat diminta tanggapan maupun hak jawabnya. Besar harapan redaksi media ini pihak terkait dapat memberikan hak jawabnya.
Editor : Redaksi.