Laporan : Edi Yanto
Senin, 13 November 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Usai Pihak DPRD kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda oleh Bupati tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rapat paripurna pandangan umum fraksi tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak sekretariat dan anggota dewan melakukan rapat internal (13/11/2023).
Setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), faksi – fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Rapat paripurna ini masih mengacu pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada pukul 14:00, Wib, hari Senin (13/11/2023).
Rapat paripurna internal ini dengan agenda pembentukan Pansus DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, memutuskan Tommy Sitompul menjadi ketua Pansus.
Rapat paripurna Pansus dipimpin langsung Waka I Juhaili, S.IP, yang didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi.