Era Bupati Mian Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 Yang Di  Ajukan Ke DPRD Bengkulu Utara Tidak Melibatkan Organisasi PPDI, Ini Harapannya

Laporan : Edi Yanto

Senin, 13 November 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Mengetahui adanya jadwal pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa yang di ajukan oleh Bupati ke lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara, pihak Organisasi PPDI provinsi Bengkulu berharap nantinya setelah menjadi Perda  benar – benar tidak ada yang di rugikan. Hal ini disampaikan Ibnu Maja melalui WhatsApp (13/11/2023).

Kami dari Organisasi PPDI provinsi maupun kabupaten berharap pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa yang di ajukan oleh Bupati ke lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara, benar – benar di cermati oleh semua pihak, sehingga setelah menjadi Perda pada prekteknya  nanti tidak ada yang di rugikan, baik kepala desa maupun perangkat Desa itu sendiri,” kata Ibnu Majah selaku ketau PPDI provisni Bengkulu.

Lanjut Maja, hendaknya pihak Eksekutif dan Legislatif dalam melakukan Revisi peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tersebut tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu Permendagri nomor : 67 Tahun 2017. Revisi Perda yang di ajukan Bupati tersebut hingga hari ini belum melibatkan dari organisasi PPDI baik provisi maupun yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.

Agar tidak merugikan pihak tertentu setelah menjadi Perda, hendaknya saat pembahasan tingkat hering antara eksekutif dan legislatif melibatkan pihak organiasi desa, yaitu PPDI Bengkulu Utara selaku organisasi Perangkat Desa, PKKD, APDESI dari Orgnisasi Kepala Desa dan Forum Camat, supaya tidak ada lagi pemberhentian perangakat desa ke depannya nonprosudural.

Untuk diketahui semua pihak dalam Permendagri diwajibkan ada rekom camat sebagai syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka harapan kami Raperda tersebut setelah menjadi Perda menghasilkan produk aturan yang lebih baik lagi dari sebelumnya, sebagai pedoman kepala desa dan Perangkat desa nantinya. Sumbangsih baik itu berupa pemikiran, masukan dari Orgnisasi desa sangatlah perlu, supaya produk dari Perda tersebut benar – benar bisa di terapkan di desa, guna kenyamanan Kepala Desa dan Prangkat Desa dalam bekerja  yang tidak di bayang – bayangkan pada pemberhentian tampa prosudural,” tandas Ibnu Majah selaku sekdes Datar Ryung dan juga ketau PPSI provisni Bengkulu.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *