Dr. Ani Purwati : Warga Dituduh Memalsukan Surat Tanah Perjalanan Panjang Bebas Dari Jeratan Hukum Pidana

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 8 September 2023

Kilas Bengkulu, TangerangDr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL,  SCM, QRMO, CPSP, CLI, melalui WhatsApp terhadap redaksi media ini mengatakan, Ngonso Budiono Gunawan (NBG) sebagai pembeli tanah di Desa Talaga kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang dengan perjanjian jual beli 12 Januari 1989 dipertegas dengan keputusan pengadilan Nomor : 115/Pdt.G/2005/PN Tangerang 22 Juni 2005 dari ahli waris M. Supeni kepada NBG, penetapan eksekusi pengadilan negeri Tangerang Nomor : 56/PEN.EKS/2005/PN.TNG dan berita acara pengosongan dan Penyerahan Nomor : 56/BA.Eks/2005/PN.TNG, dimana penguasaan fisik/levering secara de Facto dan De Jure pemilik berkekuatan hukum adalah Milik NBG

Terbebasnya Ngonso dari tuduhan jeratan hukum pidana itu didapatkan setelah melalui perjuangan panjang di meja hijau. Awalnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Ngonso didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka 1 KUHP “Dengan Sengaja memakai surat Palsu atau seolah-olah dipalsukan” dengan tuntutannya pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan Putusan PN Tangerang Nomor 1909/Pid.B/2018/PN.Tng, tanggal 20 Juni 2019, ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

Membebaskan terdakwa (Ngonso, Red) oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang, 20 Juni 2019 silam. Atas putusan tersebut JPU Kejari Kota Tangerang mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, kasasi tersebut diterima. Dikutip dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1143K/Pid/2019 tanggal 26 November, Ngonso pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Perjalanan Upaya Hukum terus berlanjut sampai upaya Terakhir dengan PK (Peninjuan Kembali). Dengan dikabulkannya kasasi itu, secara otomatis putusan PN Tangerang Nomor : 1909/Pid.B/2018/ PN.Tng, tanggal 20 Juni 2019 gugur atau dibatalkan,” terang Dr. Ani Purwati, SH,MH. (8/9/2023)

Lanjut Dr. Ani Purwati, kemudian PT.MTB melaporkan Ngonso menggunakan SKTS dan SKBB palsu untuk pembuatan sertifikat, merasa tidak menggunakan SKTS dan SKBB palsu sebagaimana yang didakwakan, Ngonso melakukan perlawanan. Pria kelahiran Surabaya itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Pengajuan PK tersebut dikabulkan oleh MA. Dalam amar putusannya, Rabu, 3 November 2021 lalu, Hakim Agung Sunarto menyatakan, Ngonso Budiono Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan SKBB dan SKTS.

“Sesuai harapan dan fakta yang ada. Klien kami dibebaskan dari segala tuduhan,” ungkap Dr.Ani berdasarkan Kepastian hukum tersebut, tercantum dalam Putusan Nomor : 48 PK/Pid/2021. Kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, pada tahun 2007 tanah tersebut dibelinya dari Farida dan Devi Komari. Keduanya merupakan ahli waris dari pemilik sebelumnya, yakni M. Supeni, waktu membeli tanah tersebut belum bersertifikat. Jadi dibuatkan sertifikat oleh pak Ngonso. Namun ternyata ada sertifikat lain juga yang terbit dimiliki oleh PT. Mitra Tangerang Bhumimas (PT.MTB). Dari situlah masalah muncul, kemudian PT.MTB melaporkan Ngonso menggunakan SKTS dan SKBB palsu untuk pembuatan sertifikat. Faktanya, yang menandatangani surat tersebut adalah Oni Rohmani selaku Kepala Desa Talaga. Klien kami hanya sebagai saksi tidak tahu soal Surat Pernyataan (Formulir Standar/Baku) dengan membubuhkan tanda tangan selaku Plt Kepala Desa.

Atas kasus pidana ini, ritme kegiatan bisnis Ngonso cukup terganggu dengan upaya hukum Putusan Nomor : 48/PK/Pid/2021 mengadili Mengabulkan:
1. Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ngonso Budiono Gunawan
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1143 K/Pid/2019 tgl 26 November 2019 Dengan Amar Putusan :

1. Menyatakan Terpidana Ngonso Budiono Gunawan TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana.
2. Membebaskan Terpidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal.
3. Memulihkan Hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” papar Dr.Ani Purwati.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *