Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 5 Mei 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Berdasarkan surat dari kecamatan Hulu Palik yang di tandatagani camat atas nama Sahmad, S.Sos, dengan nomor surat : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023, prihal permohonan tertulis rekomendasi pemberhetian prangkat desa Taba Padang Rejang, pemerintah kecamatan berkesimpulan bahwa ketiga prangkat desa atas nama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, agar di bina dan bekerja seperti biasanya, sesuai dengan tufoksi masing – masing. Sampai hari ini, masih tidak ditindaklanjut oleh oknum Kades Desa Taba Padang R atas nama Zainul Amri.
Berdasarkan kerangan Rodi Hartono dan Predi Fransiska, bawasannya gaji yang sempat di potong oleh oknum kades dengan alasan ketika itu pihaknya diberhentikan sementara dari jabatan. Padahal pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur, hingga camat mengeluarkan rekomendasi bahwa pihaknya untuk diperkerjakan kembali, namun hingga kini jabatan tidak dikembalikan dan gaji yang sempat di potong oleh kades tidak juga dibayar.
“Ada kejangalan yang dilakukan oleh kades Taba Padang Rejang atas nama Zainul Amri, yang tidak mengindahkan rekomendasi camat. Bahkan kami menduga saat melakukan pencairan dana Desa tahap pertama tahin 2023 ini, sudah menyalahi aturan yang dilakukan kepala desa, dengan tidak melibatkan prangkat desa defenitif. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini berbagai permasalah di Desa Taba Padang R tersebut, akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Rodi Hartono dan Predi Fransiska.
Hingga berita ini diterbitkan, hakjawab Kepala Desa, Camat, Kepala DPMD dan Inspektorat BU, belum bisa diperoleh, besar harapan kami semua pihak dapat memberikan hak jawab demi keberimbangan berita ini.
Editor : Redaksi.