Ini Tugas Pokok BKAD Bengkuku Utara, Jelas Masrup

Laporan : Edi Bidik

Kamis, 30 Maret 2023

Kilas, Bengkulu Utara –
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Tugas pokok BKAD adalah melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, selain pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kata Plt. Kepala BKAD Masrup, S.St.Pi, MM.

Lanjut, Masrup, pihaknya mempunyai slogan “BKAD BISA” kami berupaya sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik dan selalu melakukan inovasi demi meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang akuntabel guna mewujudkan Visi Kabupaten Bengkulu Utara yaitu “Terwujudnya Pemerintahan Yang Adil Untuk Kesejahteraan Rakyat.

“Terimakasih atas perhatiannya, salam BKAD BISA, tandas Masrup, S.St.Pi, MM. (Adv)

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara, APBD 2027 Harus Tepat Sasaran

Laporan : Redaksi Senin, 12 Oktober 2026 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *