Laporan : Anel Yadi
Selasa, 18 Oktober 2022
Kilas Bengkulu, Tengah – Unit Reskrim polsek talang empat kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu, menangkap seorang pria yang telah melukai saudara kandungnya sendiri dan kakak iparnya di desa Padang Ulak Tanjung kecamatan Talang Empat, hal ini diketahui berdasarkan rilis Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. S.Sos., M.H, pada hari Selasa (18/10/2022).
Peristiwa kejadian dugaan tindak pidana pembacokan terhadap saudara kandung ini, terjadi jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 17: 30 Wib, di desa PUT kecamatan Talang Empat, yang dilakukan oleh orang yang di duga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), bernama inisial YS (37 tahun).
Pelaku melakukan pembacokan dikarenakan pelaku menginginkan istrinya yang asli, dikarenakan istri nya yang ada di rumah tersebut bukan istri aslinya, Pada saat saudari kandungnya menjelaskan bahwa istri yang berada di rumah tersebut adalah istri aslinya, pelaku langsung mengambil parang dan langsung membacok saudari kandungnya dan kakak ipar nya. Sehingga menyebabkan luka di bagian kepala yang dialami oleh kakak ipar dan luka di bagian tangan yang dialami oleh kakak kandung nya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diingkan akibat perbuatan pelaku, akhirnya pihak keluarga dan tetangganya sepakat membawa pelaku ke polsek talang empat, untuk dilakukan penahanan agar lebih aman, dan pihak keluarga juga telah membuat surat perjanjian dengan pihak kepolisian.
Editor : Redaksi.