Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 9 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Informasi yang berkembang masa jabatan Sekretaris pemerintah kabupaten Bengkulu Utara (Sekda), Dr.H. Haryadi, MM, M.Si, akan habis pada bulan September tahun 2022 ini.
Kepala badan kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu. Drs. H. Setyo Budi Raharjo, ditemui pihak media ini, saat sedang antri ingin mengikuti hearing dengan pihak komisi I DPRD BU, terkait anggaran APBD-P, hari Jum’at (9/9), mengatakan, masalah proses jabatan Sekda tertuang dalam peraturan menpan Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompentitif di lingkungan istansi pemerintah.
“Jika tidak Salah, jabatan Dr.H. Haryadi, MM, M.Si, sebagai Sekda kabupaten Bengkulu Utara, berakhir pada bulan September tahun 2022 ini,” jelas Setyo Budi Raharjo.
Lanjut Setyo Budi Raharjo, hingga hari ini, belum ada penjelasan atau instruksi dari Kepala daerah, terkait proses tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompentitif di lingkungan pemerintah daerah Bengkulu Utara, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tersebut.
“Hingga hari ini, jum’at (9/9), belum ada penjelasan atau instruksi dari Kepala daerah (Bupati red), terkait proses pergantian jabatan pimpinan tinggi (Sekda) Bengkulu Utara, sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk melaksanakan proses sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019, tersebut tentu pihak kita memerlukan anggaran, hingga saat ini pula anggarannya belum ada,” tegas Drs. H. Setyo Budi Raharjo.
Sementara hingga berita ini di tayangkan hak jawab sekda BU Dr.H. Haryadi, belum diperoleh.
Editor : Redaksi.