Rapat Paripurna DPRD Kaur Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda RT RW, Ini Hasilnya

Laporan : Tasman. P

Senen, 07 Juni 2021

Kilas Bengkulu, Kaur  – DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melaksanakan rapat paripurna tentang  pandangan akhir fraksi – fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT, RW, tahun 2021– 2041, sekitar pukul 09 : 39 Wib, di ruang rapat DPRD Kau komplek perkantoran Padang Kempas, pada hari Senen (07/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, yang di hadiri seluruh anggota dewan, ketua fraksi – fraksi, OPD, FKPD, Camat, serta undangan lainnya.

“Raperda RT, RW Kabupaten Kaur tahun 2021 – 2041 ini merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RT, RW Kaur tahun 2021 – 2041. Dimana kegiatan – kegiatan revisi RT, RW adalah rangkaian kegiatan tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 yaitu RT, RW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun,” jelas ketua DPRD Kaur Diana Tulaini.

Lanjut Diana Tulaini, dalam rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kaur, seluruh Fraksi DPRD mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RT, RW Tahun 2021 – 2041, sehingga Pansus DPRD Kaur, dapat menerima dan menyetujui serta merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021.

Denny Setiawan, selaku juru bicara pansus raperda rencana tata ruang Wilayah Kabubaten Kaur Tahun 2021 – 2041, mengatakan dilakukan peninjauan kembali saat itu, karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidak teraturan ruang wilayah.

“Dari perkembangan Kabupaten Kaur itu la, perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat undang – undang bahwa rencana tata ruang RT RW  dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2021 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap rencana tata ruang wilayah RT RW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041,” kata Denny Setiawan.

Sementara Bupati Kaur, Lismidianto melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terimakasih bahwasanya rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RT RW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RT RW Kabupaten Kaur tahun 2021-2024 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.

“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RT RW Kabupaten Kaur tahun 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera dievaluasi dan memastikan rancangan Perda telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional dan saya juga harapkan DPRD Kaur untuk mengontrol kami,” Kata wakil bupati

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *