Laporan : Meny Azizah
Selasa, 09 Maret 2021
Kilas Bengkulu, Rejang Lebong – Tidak terima anaknya menerima kekerasan, Inisial YS (35 tahun) sebagai ibu rumah tangga warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong melaporkan pacar anaknya ke pihak kepolisian akibat perlakuan kasar terhadap anaknya, yang mengakibatkan luka di bagian kepala dan mata sebelah kiri, lapor polisi disampaikan pada hari Senin (08/03/2021).
Melalui via WhatsApp Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nno 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan laporan pelapor, anaknya telah dipukul oleh pacarnya SU (23 tahun) pemuda Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Hal ini berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban yang berisi chat obrolan dengan laki – laki lain. Kemudian berujung pada pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban dibagian kepala dan mata sebelah kiri korban.
“Terlapor SU saat ini sudah diamankan Polres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH.
Editor: Redaksi.